You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panerusan
Desa Panerusan

Kec. Wadaslintang, Kab. Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Panerusan Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo | Pelayanan Setiap Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB dan Hari Jumat Pukul : 08.00 s/d 11.00 WIB .

Permohonan Informasi Publik Desa

Administrator 05 Februari 2019 Dibaca 526 Kali

Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan Informasi Publik Desa Panerusan dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis. 

Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Panerusan dengan alamat :

Kantor Desa Panerusan
Jl. Raya Panerusan No. 1 Desa Panerusan Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo
Kode Pos 56365
Telp. (0286)3329022

Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Panerusan dengan alamat surel pemdes@panerusan.id  

Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Panerusan untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.